oke gan di sini ada maklaah gue mungkin berguna buat gan smua
langsung aja
perjanjian internasional
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan
hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perjanjian Internasional”
Kami
menyadari dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan karena
kurangnya pengetahuan dan terbatasnya referensi yang kami dapatkan, sehingga
kami memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami
mengharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi pembaca.
Takengon, Februari 2013
Pengertian
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang
dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisai internasional. Sebuah perjanjian multilateral
dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian
multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.
Perjanjian internasional Menurut para ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para
ahli.
·
Menurut Prof Dr.Mochtar
Kusumaatmadja SH.LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
·
Menurut
Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang
menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
·
Menurut G.
Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara
subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang
mengikat dalam hukum internasional.
·
Menurut Konferensi Wina
tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua
negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
·
Pasal 38 ayat 1 Piagam
Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus,
yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh
negara-negara yang bersangkutan.
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan
oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu.
Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional.
Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur
masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika
perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota
masyarakat internasional.
Tahap
1. Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum
diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh
perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah,
bisa juga kepala pemerintah langsung.
2. penandatanganan yang
mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta
besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
3. pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala
pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih
dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan
mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
1Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara
lain:
·
Terjadinya pelanggaran.
·
Adanya kecurangan
·
Ada pihak yang
dirugikan.
·
Adanya ancaman dari
sebelah pihak
berakhirnya perjanjian
·
Punahnya salah satu
pihak.
·
Habisnya masa
perjanjian.
·
Salah satu pihak ingin
mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
·
Adanya ancaman dan
dirugikan oleh sebelah pihak.
pengertian diplomatika
klik aja di link ini gan http://pendidikanea.blogspot.com/2012/02/pengertian-perwakilan-diplomatik.html
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri
ada dua macam yaitu:
1). diplomasi ,
2). Perundingan dan perjanjian .
Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lainInstrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
Tugas Duta Besar:
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )3. Memberi perlindungan ( protection )
Konsul Jenderal:
Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain
1). diplomasi ,
2). Perundingan dan perjanjian .
Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lainInstrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1. Mewakili negara pengirim di negara penerima
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara .
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )
Tugas Duta Besar:
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )3. Memberi perlindungan ( protection )
Konsul Jenderal:
Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor, promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar