Selasa, 12 Februari 2013

makalah pkn, perjanjian internasional


oke gan  di sini ada maklaah gue mungkin berguna buat gan smua 
langsung aja 

perjanjian internasional 


KATA PENGANTAR
BISMI9


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Perjanjian Internasional”
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan karena kurangnya pengetahuan dan terbatasnya referensi yang kami dapatkan, sehingga kami memerlukan saran dan kritik yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Kami mengharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat pengetahuan bagi pembaca.



Takengon,        Februari  2013








Pengertian
Perjanjian Internasional 
Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisai internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

 Perjanjian internasional Menurut para ahli
Berikut ini adalah beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli.
·         Menurut Prof Dr.Mochtar Kusumaatmadja SH.LL.M
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu
·         Menurut Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
·         Menurut G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.
·         Menurut Konferensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
·         Pasal 38 ayat 1 Piagam Mahkamah Internasional
Perjanjian internasional baik yang bersifat umum maupun khusus, yang mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersangkutan.
Jadi, perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan mengakibatkan hukum tertentu. Perjanjian internasional sekaligus menjadi subjek hukum internasional. Perjanjian internasional juga lebih menjamin kepastian hukum serta mengatur masalah-masalah bersama yang penting. Disebut perjanjian internasional jika perjanjian diadakan oleh subjek hukum internasional yang menjadi anggota masyarakat internasional.




Tahap
1. Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
2. penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
3. pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR  dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
1Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
·         Terjadinya pelanggaran.
·         Adanya kecurangan
·         Ada pihak yang dirugikan.
·         Adanya ancaman dari sebelah pihak

berakhirnya perjanjian
·         Punahnya salah satu pihak.
·         Habisnya masa perjanjian.
·         Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
·         Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
pengertian diplomatika
Sarana untuk melaksanakan politik luar negeri ada dua macam yaitu: 
1). diplomasi , 
2). Perundingan dan perjanjian .
 Dalam arti luas diplomasi mencakup seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan negara lainInstrumen Diplomasi :
Ada 2 macam instrumen yang dapat digunakan untuk melaksanakan diplomasi yaitu :
1. Departemen Luar Negeri
2. Perwakilan Diplomatik dari suatu negara yang ditempatkan di negara lain Fungsi Misi Diplomatik ( menurut Konvensi Wina )
1.    Mewakili negara pengirim di negara penerima
2.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh Hukum Internasional
3.    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4.    Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5.    Memelihara hubungan persahabatan antar kedua negara . 
Tingkatan-tingkatan Perwakilan Diplomatik :
1.    Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.    Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3.    Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4.    Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5.    Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain ) 
Tugas Duta Besar:
Menurut Wijono Projodikoro, ada tiga tugas yang harus diemban oleh Duta Besar yaitu :
1. Melaksanakan Perundingan ( negotiation )
2. Meneropong keadaan ( observation )3. Memberi perlindungan ( protection )
 Konsul Jenderal:
Hubungan antar negara yang bersifat non politis dapat dilakukan oleh konsuler yang dipimpin oleh Konsul Jenderal . Konsul memiliki tugas :
1. Bidang ekonomi : menggalakkan ekspor,  promosi perdagangan
2. Bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar/ mahasiswa
3. Bidang-bidang lain seperti memberi paspor/visa, fungsi administrasi dan lain-lain 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar